1.
SIKLUS
AKUNTANSI PEMERINTAHAN
|
Akuntansi
dapat didefinisikan sebagai:
seperangkat pengetahuan yang mempelajari perekayasaan penyediaan jasa
berupa informasi keuangan kuantitatif unit-unit organisasi dalam suatu
lingkungan negara tertentu dan cara penyampaian (pelaporan) informasi
tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk dijadikan dasar dalam
pengambilan keputusan ekonomik.
Dalam
arti sempit sebagai proses, fungsi, atau praktik, akuntansi dapat diartikan
sebagai:
proses pengidentifikasian, pengesahan, pengukuran, pengakuan,
pengklasifikasian, penggabungan, peringkasan, dan penyajian data keuangan
dasar (bahan olah akuntansi) yang terjadi dari kejadian-kejadian,
transaksi-transaksi atau kegiatan operasi suatu unit organisasi dengan cara
tertentu untuk menghasilkan informasi yang relevan bagi pihak yang
berkepentingan.
Berdasarkan
definisi tersebut, setidaknya ada empat tahapan dalam siklus akuntansi pemerintahan,
yaitu:
1. pencatatan,
2. penggolongan,
3. peringkasan
4. penginterpretasian laporan (hasil
pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi).
Keempat
tahapan dalam siklus akuntansi tersebut tidak berbeda dengan siklus akuntansi
pada perusahaan bisnis. Pembahasan dalam modul ini dititikberatkan pada
materi mengenai proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi
atau peristiwa keuangan, khususnya
dalam rangka menyusun laporan realisasi anggaran.
1.1.
Jenis
Transaksi Keuangan
Transaksi atau peristiwa keuangan
dalam rangka pelaksanaan APBD, pada
dasarnya terdiri dari:
1.
Transaksi Penerimaan Kas, yaitu semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun
anggaran tertentu.
2.
Transaksi Pengeluaran Kas, yaitu semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode
tahun anggaran tertentu.
3.
Transaksi Selain Kas, adalah semua transaksi
keuangan selain penerimaan Kas
Daerah dan pengeluaran Kas Daerah
dalam periode tahun anggaran tertentu. Misal: transaksi koreksi
kesalahan atas pencatatan sebelumnya atau pemberian atau penerimaan donasi
dalam bentuk barang.
1.2.
Media
Akuntansi
Transaksi keuangan dalam rangka
pelaksanaan APBD yang terdiri dari: penerimaan kas, pengeluaran kas, dan
selain kas dalam proses akuntansi dicatat, digolongkan, dan diringkas ke
dalam Catatan Akuntansi berdasarkan Dokumen atau Bukti Transaksi yang sah.
Dokumen Transaksi merupakan dokumen tertulis sebagai bukti terjadinya suatu
transaksi keuangan; sedangkan Catatan Akuntansi, terdiri dari: Buku Jurnal,
Buku Besar dan Buku Pembantu. Berdasarkan uraian tersebut, media untuk
melaksanakan proses akuntansi meliputi:
Dokumen atau Bukti
Transaksi, Buku Jurnal, Buku Besar dan Buku Pembantu.
1.3.
Dokumen
Transaksi
Dokumen atau Bukti Transaksi adalah
formulir-formulir yang digunakan sebagai tanda bukti terjadinya suatu
transaksi atau adanya suatu peristiwa keuangan yang menjadi dasar pencatatan
dalam akuntansi. Contoh formulir pada setiap jenis transaksi keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD
adalah sebagai berikut:
|
Sabtu, 01 Desember 2012
SIKLUS AKUNTANSI PEMERINTAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ini artikelnya hanya sampai itu aja ta gan, gak ad lanjutannya
BalasHapus